Kita sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk
mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu
agar tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada
pemilu juga harus komitmen untuk benar-benar tidak melakukan praktek money
politik dan apabila terbukti melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk Undang-Undang
yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money politic dengan penanganan
serius untuk memperbaiki bangsa ini, misalnya membentuk badan khusus independen
untuk mengawasai calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama untuk tidak
melakukan money politic.
Sebaiknya secara transparan dikemukan kepada publik sumber
pendanaan kampaye oleh pihak-pihak yang mendanai tersebut. Transparan pula
mengungkapkan tujuan mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu
sebaiknya dibatasi oleh hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan
mengeluarkan biaya sehingga terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang
melanggar Undang-Undang. Misalnya, anggota legislatif yang terpilih tersebut
membuat peraturan Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu
khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut.
Sadarilah apabila
kita salam memilih pemimpin akan berakibat fatal karena dapat menyengsarakan
rakyatnya. Sebaiknya pemerintah mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan
bebas money politic kepada masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat
dalam demokrasi secara langsung meningkat.
Perlu keseriusan
dalam penyuluhan pendidikan politik kepada masyarakat dengan penanaman nilai
yang aman, damai, jujur dan kondusif dalam memilih. Hal tersebut dapat membantu
menyadarkan masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani tanpa tergiur
dengan praktek money politic yang dapat menghancurkan demokrasi.
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sebenarnya pemilu merupakan suatu hak dan partisipasi
masyarakat, juga sebagai penghubung antara infrastruktur politik atau kehidupan
politik dilingkungan masyarakat dengan supra struktur politik atau kehidupan
politik dilingkungan pemerintah sehingga memungkinnya tercipta pemerintahan
dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat.
Meski dapat kita lihat bahwa pemilu yang ada di indonesia
ini belum bisa berjalan dengan baik. Hal ini dapat kita lihat , bahwa sampai
sekarang ini masih banyak masyarakat yang masih Golput, ini menjadi tanggung
jawab kita bersama dimana pemilu ini penting untuk menentukan pemerintahan kita
selama 5 Tahun mendatang.
Dalam sistem distrik, jumlah pemenangnya
yang akan menjadi wakil di parlemen
adalah satu orang, sedangkan dalam sistem proporsional
jumlah wakil yang akan mewakili suatu daerah pemilihan adalah beberapa orang
sesuai dengan proporsi perolehan suaranya.
·
Bagi partai politik, hendaknnya
memaksimalkan fungsi-fungsi partai yang berkaitan dengan komunikasi, partisipasi,
dan sosialisasi untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak melakukan praktek money politic.
·
Bagi masyarakat, supaya tidak mau menerima praktek money politic yang
dilakukan oleh partai politik, agar tidak menyesal untuk kedepannya dan tidak
golput dalam pemilihan dan juga harus peka terhadap partai politik.
·
Bagi mahasiswa, seharusnya mahasiswa lebih
peduli terhadap informasi terkait dengan perkembangan perpolitikan di Indonesia untuk
meningkatkan pandangan dan pemikiran aktual mengenai kondisi bangsa sehingga dapat menularkan ilmu yang didapat kepada
orang-orang yang disekitarnya yang belum mengerti tentang pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar